Peran Sistem
Pengaturan Good Governance
Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan
pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan
dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak
memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan
lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari
konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good
governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang
efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah
adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas
dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance,
terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi,
politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan
yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait
lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas
hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang
menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah
bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam
pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal
ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi
prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good
governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal
ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di
indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model
alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan
memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang
dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A. DEFINISI
PENGATURAN
Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah berjala dalam
kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam.
Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses yang oleh
pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan
memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan
dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal
dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan
dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam
pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan
informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B. KARAKTERISTIK GOOD
GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih luas pengertiannya dari
sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah
yang konvensional. Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan
dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus
dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada
kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance, sebagau
konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti
pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga,
lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance)
mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah
pada kepentingan umum.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan
keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki
maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan
kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas
berjalannya sebuah proyek.
Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta,
khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek
daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai
oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau
alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga
sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada
komunitas setempat (Community Based Organization).
Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan
kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan
ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah
komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan
menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara
kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara
rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat
diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi
resiko pertumbuhan dari pembangunan.
Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan
dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada
hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi
cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat
mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole
semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi
untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi,
dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik
diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas
korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat
tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern
perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan
dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait.
Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa
aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering
dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut
pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam
beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah
kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara
keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa
kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil
dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan
sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi
konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat
menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata
berbeda satu sama lain.
Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada
etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan
berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang
seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good
governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok
sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa
bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan
sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan
menjadi faktor yang utama.
Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya
mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi
lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna
bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini
berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang
efisien.
Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance.
Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik
sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik
pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
C. COMMISSION ON
HUMAN RIGHTS
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa
yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan
yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia
dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep dari good
governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights,
pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good
governance sebagai:
Transparansi
Tanggung jawab
Akuntabilitas
Partisipasi
Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus,
anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk
menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang
saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan
menurunkan tingkat kemiskinan.
D. KAITAN GOOD
GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip
Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran
atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat
menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan
informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik
tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham
(share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan
perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan,
pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat
menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi
(kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu
setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang
bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai
dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak
yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya
pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang
telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar