CONTOH KASUS :
TEMPO Interaktif, Kediri -
Pemerintah Kabupaten Kediri akan memeriksa sistem pembuangan limbah PT Gudang
Garam (Tbk). Perusahaan mengklaim telah mengantungi izin analisa mengenai
dampak lingkungan (Amdal) yang dipertanyakan warga.
Kepala Sub Bagian Pemberitaan
Pemkab Kediri Edi Purwanto mengatakan Bupati Sutrisno telah memerintahkan Dinas
Kesehatan dan Lingkungan Hidup untuk memeriksa sistem pembuangan limbah Gudang
Garam yang mencemari warga di Kecamatan Gampengrejo, Kediri. “Besok pagi tim
ini akan terjun ke lokasi,” kata Edi kepada Tempo, Senin (9/8).
Sebelumnya warga di Desa
Gampengrejo dan Desa Putih berunjuk rasa. Mereka memprotes kegiatan pembakaran
sisa limbah pabrik yang mengeluarkan abu. Selain menimbulkan polusi, abu
pembakaran yang menyebar sejak tahun 2006 silam itu juga mengakibatkan sejumlah
warga menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).
Selain menimbulkan polusi udara,
limbah tersebut juga dilaporkan mencemari sungai. Air sungai yang semula
berwarna jernih lambat laun mulai berubah cokelat kemerah-merahan. Sejumlah
tanaman pertanian milik warga mengalami kerusakan dan gagal panen akibat
mempergunakan air tersebut sebagai irigasi.
Ketua Komisi Bidang Kesehatan dan
Kesejahteraan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Abdul
Hasyim akan memanggil manajemen Gudang Garam untuk menjelaskan pencemaran itu.
Pemanggilan ini untuk mengetahui sejauh mana izin lingkungan yang dikantungi
perusahaan selama ini. “Jangan ada warga yang dirugikan,” kata Hasyim.
Juru bicara Gudang Garam Yuli
Rosyadi mengaku sudah mengantongi izin Amdal dari Dinas Kesehatan dan
Lingkungan Hidup. Namun demikian dia berjanji akan berkoordinasi dengan bagian
produksi untuk mengurangi kadar limbah yang dikeluarkan. “Kami akan beberkan
izin lingkungannya,” kata Yuli.
Koordinator warga Mashudi, 47
tahun, menyangkal adanya izin amdal tersebut. Menurut dia ,persoalan limbah ini
sudah muncul sejak Gudang Garam membangun cerobong pembakaran limbah empat
tahun silam.
Meski telah berulangkali melakukan
pembicaraan, hingga kini manajemen belum pernah memperbaiki sistem limbah dan
memberikan ganti rugi kesehatan kepada warga yang sakit. “Kami ingin tahu mana
izin lingkungannya,” tantang Mashudi.
Analisis kasus
dari kasus diatas perusahaan PT
Gudang Garam (Tbk) belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga
warga warga di Kecamatan Gampengrejo,
Kediri masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat,karena itu
bisa menyebabkan efek yang tidak baik bagi lingkungan sekitar, gudang garam
merupaka perusahaa yang lumayan besar di indonesia tidak etik apabila
manejemennya dari perusahaan tersebut tidak memperhatikan limbah yang
dicemarkan dari perusahaannya dan ini harus cepat di atasi agar penyakit atau
bakteri yang disebabkan dari limbah tersebut tidak semakin meluas ke daerah
lain, dan juga saran untuk PT Gudang Garam tidak mempentingkan keuntungan saja
tetapi harus juga memperhatikan dampak dari limbah yang ditimbulkan dari limbah
tersebut
sebaiknya perusahaan dapat memenuhi
tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dan memperbaiki
penyaringan limbah sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak
mengganggu warga sekitar.
BalasHapushttp://www.agensabungayam.com/jadwal-tarung-adu-ayam-sv388-15-mei-2019/
Jadwal Tarung Adu Ayam SV388 15 Mei 2019 di Situs Judi Sabung Ayam Online Melalui Agen Resmi Taruhan Sabung Ayam Live Asli Thailand.
WA : 0812-2222-995
Line: cs_bolavita
Telegram : t.me/bolavita
Baca Selengkapnya Tentang Prediksi Skor Bola Hiburan : http://bit.ly/2k0sOfX