Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar,
terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang
paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tgentang tugas etis
produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang
berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban
produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan
pandangan biaya sosial. Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen.
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen,
hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan
kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang
diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat
konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak
penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju
untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan
konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada
perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian
tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan
karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada
konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas
yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori
ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama:
kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk
memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan
paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim menghormati hak
konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau
dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang
mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun
demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini
secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian
secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah
kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk
membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju
untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata
lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban
kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa
diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya. Ketiga, asumsi penjual dan
pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan.
Teori Due care
Teori ini menerangkan
tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa
pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan
perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak
dimiliki konsumen. Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak
adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah
memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu
menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum
konsumen membeli dan menggunakannya.
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan
bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini
merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya
si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen,
rupanya sulit mempertahankannya juga.
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap
konsumen, yaitu ;
a. Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa
produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau
informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen.
Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu.
Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya
produk yang tidak kadaluwarsa ( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau
makanan).
b. Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor
seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba
yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang
adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan
adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana
dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga
yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu.
Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di
pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain
menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan
pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua
pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242).
c. Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada
produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi
produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi
juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang.
Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang
pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan
lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan
konsumen.
Etika
Iklan
Iklan adalah Pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu
media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian
atau seluruh masyarakat. sedangkan periklanan adalah seluruh proses yang
meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan
komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3,
2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika
pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui
dua tatanan :
1. Tata
Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata
krama isi iklan
2. Tata
krama raga iklan
3. Tata krama
pemeran iklan
4. Tata
krama wahana iklan
2. Tata
Cara (Code of Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan
dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing
secara sehat.
3.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya,
negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Privasi
Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
Multimedia
Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah
melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill
communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio,
video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media
berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk
corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan
pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan
bisnis dalam lingkungannya, pemerinta
lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja
Etika Produksi
Pengertian produksi adalah Produksi yang
menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah
bentuk, atau memperbesar ukurannya.
Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau
kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja
memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang
digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja
sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a)
Kejujuran
b)
Keterbukaan
c)
Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten
kepada keputusan
e) Dedikasi
kepada stakeholder
f)
Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h)
Bertanggung jawab
Hak-hak Pekerja
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas
tindakan PHK
Hak khusus untuk pekerja perempuan
Hak dasar mogok
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja,
istirahat, cuti dan libur
Hak pekerja atas perlindungan upah
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Hak pekerja untuk hubungan kerja
Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab
atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM
yang baik yaitu
1) Membentuk
komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat
buku pegangan karyawan.
3) Sistem
pengupahan yang profesional.
4)
Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung
keluhan, saran dan kritik karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar