ARTI
MODAL KOPERASI
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
SUMBER
MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam
undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a)
Menurut UU No. 12 tahun 1967
·
Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
·
Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
b)
Menurut UU No. 25 tahun 1992
Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari :
§ simpanan
pokok anggota
§ simpanan
wajib
§ dana
cadangan, dan
§ donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital)
bersumber dari :
§ koperasi
lainnya
§ bank
atau lembaga keuangan lainnya
§ penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, dan
§ sumber
lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan
sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak
dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib
adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela
sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian data
cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi
kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan
usaha.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar