PENDAPAT MAHASISWA TENTANG BEBASNYA
ANTASARI AZHAR
Antasari Azhar adalah
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkait kasus pembunuhan Direktur
PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dihukum 18 tahun
penjara, awal masuk penjara tahun 2009 dan sekarang telah bebas dengan syarat
dari lembaga permasyarakatan Tanggerang. Pihak keluarga Nasrudin masih belum
mengetahui dalang pembunuhan yang lain, selain Antasari.
Menurut pendapat saya
sebaiknya Antasari membuka kasus ini
lagi kepada keluarga Nasrudin yang ditinggalkan,untuk mengungkap dalang lain
pembunuhan. Karena dengan berkeliarnya dalang pembunuhan yang lain menyebabkan
keresahan hati di kalangan keluarga
maupun masyarakat. Predator pembunuhan jangan dibiarkan bebas , Indonesia
sebagai Negara hukum seharusnya membantu kelurga Nasrudin mencari dalang
pembunuhan yang lain,dan apabila sudah
terungkap aktor aktor pembunuhan tersebut, harus segera di tangkap dan dijatuhi
hukuman yang setimpal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar