Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
BENTUK ORGANISASI
- Menurut
Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga
– lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok
Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui
usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah
suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
- Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi
sebagai berikut:
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi. Terdapat anggota-anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka
sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a. Anggota koperasi, baik
sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi
dalam kegiatan sosial ekonominya.
b. Badan usaha koperasi,
sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
c. Organisasi koperasi,
sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan
diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang
nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan
bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
- Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau
pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri
karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah
baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada
perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab,
pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi
hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi
tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan
badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas.
Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen,
sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan
pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam
manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan
pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum
adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai
berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat
kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus
koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas
tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus
dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus
anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya
pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka
mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar