Pecat Aparat yang Lindungi Perbudakan
Buruh!
Anggota Dewan Pembina Partai
Gerindra Martin Hutabarat mendesak Kepolisian RI untuk mengusut dugaan keterlibatan
Polri dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali, di Desa Lebak Wangi,
Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Jika ternyata terbukti melindungi
praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari
Polri.
"Polri harus bertindak tegas.
Polri tidak boleh melindungi atau setengah hati menindaknya. Kapolri perlu
memerintahkan agar oknum polisi yang ikut menganiaya para pekerja yang menjadi
korban perbudakan itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," ujar
Martin di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Martin menjelaskan, jika ada oknum
pejabat Polri di wilayah yang justru mendapatkan upeti, maka oknum Polri itu
juga harus ditindak. Pasalnya, sikap melindungi yang dilakukan Polri, kata
Martin, bisa mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi
tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat. Rasa keadilan
masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Kapolri perlu mengusut mereka juga,
dan jangan sampai ada kejadian seperti ini di tempat lain," tukas anggota
Komisi III DPR ini.
Pada Jumat (3/5/2013), Polda Metro
Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang bosnya
dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi,
Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah
merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.
Temuan Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap harinya hanya
diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan
tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam ditembak dengan timah panas
oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di sana.
Polisi telah menetapkan tujuh orang
tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor
(41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara itu, dua orang lain,
Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan
Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal itu dilihat dari
beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh,
pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan
buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.
Kini, kelima tersangka ditahan dan
diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik
tersebut dipulangkan ke kampung masing-masing.
SUMBER :
KOMPAS/LASTI KURNI Senin, 6 Mei 2013 | 14:55 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar